01. Ilmu Falak ; Suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang pengetahuan segala benda yang terdapat di angkasa raya.
02. Falak; Orbit ; lintasan benda
langit. Ilmu Falak adalah ilmu yang mempeljari tentang prilaku
benda-benda langit untuk keperluan perhitungan waktu, dan posisi
kedudukan benda-benda langit di ekliptika.
03. Hisab; Ilmu ; Hisab artinya
menghitung; Ilmu Hisab adalah ilmu yang mmpelajari tentang seluk-beluk
perhitungan atau aritmatika. Termasuk di dalamnya Ilmu Faraidh yang
memang tidak pernah terlepas dari pada hitung-menghitung. Dalam
pengertian yang lebih khusus; Ilmu Hisab adalah membahas tentang
perhitungan ijtima’ dan posisi hilal setiap awal bulan baru qomariah,
termasuk juga waktu-waktu shalat dan perhitungan kemiringan sudut arah
tepat qiblat.
04. al-Falaky; Ahli Falak, diantara
ahli falak yang terkenal sejak ratusan tahun yang silam adalah khalifah
al-Ma’mun, Ulugh Beikh, al-Batthany, Ibnu as-Syakir yang bahkan telah
berhasil menyusun table-tabel penting untuk perhitungan secara tepat dan
akurat.
05. Hisab ‘Urfiy; Sistim perhitungan
tanggal berdasarkan kepada peredaran umur rata-rata bulan qomariah
mengelilingi bumi. Karenanya dapat diterapkan umur bulan secara
rata-rata. Hisab ‘Urfiy ini hanya dipergunakan untuk penanggalan
mu’amalah secara internasional bukan untuk pelaksanaan ibadah secara
syar’iy.
06. Hisab Haqiqiy; Sistim perhitungan
penentuan awal dan akhir bulan qomariah berdasarkan kepada peredaran
bulan dan bumi yang sebenarnya; oleh sebab itu lebih banyak diikuti.
Menurut aliran ini, umur dalam satu bulan qomariah tidaklah beraturan
antara 29 dan 30 hari, melainkan bisa saja berurutan antara 29 atau 30
hari dalam beberapa bulan qomariah.
Di Indonesia, sistim hisab haqiqiy ini
dapat dikelompokkan menjadi tiga macam kategori; yakni : Hisab Hqiqiy
Taqribiy, Hisab Haqiqiy Tahqiqiy, dan Hisab Haqiqiy Kontemporer.
07. Hisab Haqiqiy Taqribiy; Kelompok
sistim hisab ini mempergunakan data bulan dan matahari berdasarkan pada
data dan table hisab Ulugh Beikh dengan proses perhitungan yang
sederhana. Hisab sistim ini hanya dengan cara : tambah, kurang, kali dan
bagi; tanpa menggunakan teori sistim ilmu segitiga bola.
Adapun kelompok yang termasuk dalam kategori Hisab Haqiqiy Taqribiy ini adalah sebagai berikut :
a. Sullamun Nayyirain oleh Muhammad
Manshur ibn Abd. Hamid ibn Muhammad ad-Damiri al- Batawiy, dengan lokasi
markaz observasinya kota Jakarta (=lintang : -06o 10’ LS, bujur :
106o 49’ BT ). Dengan Jazairul Khalidat (=garis bujur bumi) sebagai
bujur standard 00 adalah Ujung Timur Amerika Latin atau pada posisi
bujur geografis : 350 11’ BB.
b. Tadzkiratul Ikhwan oleh KH. Dahlan
al-Semarangy, dengan lokasi markaz observa sinya kota Semarang
(=lintang : -070 00’ LS, bujur : 1100 24’ BT ).
c. Fathurraufil Manan oleh Abu Hamdan
ibn. Abd. Jalil ibn. Abd. Hamid al-Kudusy; dengan lokasi markaz
observasinya kota Semarang (=lintang : -070 00’ LS, bujur : 1100 24’
BT ).
d. al-Qawaidul Falakiyah oleh Abdul
Fatah as-Sayyid at-Thuhy al-Falaky; dengan markaz observasinya kota
Mesir (=lintang : 300 05’ LU, bujur : 310 00’ BT ).
e. as-Syamsu Wal Qomar (Matahari &
Bulan Dengan Hisab) oleh al-Ustadz Anwar Katsir al-Malangi, 1978 M.;
dengan lokasi markaz observasinya kota Surabaya (Jawa Timur; lintan :
-070 25’ LS, bujur : 1120 30’ BT ).
f. Jadawilul Falakiyah oleh KH. Qusyairi
al-Pasuruaniy, dengan lokasi markaz observasinya kota Pasuruan
(=lintang : -070 40’ LS, bujur : 1120 55’ BT ).
g. Risalah Syamsul Hilal oleh KH. Noor
Ahmad ibn Shadiq ibn. Saryani al-Jepara; dengan lokasi markaz
observasinya kota Semarang (=lintang : -070 00’ LS, bujur : 1100 24’
BT ).
h. Risalatul Qomarain oleh KH. Mawawi
Muhammad Yunus al-Kadiriy; dengan lokasi markaz observasinya kota Kediri
(=lintang : -070 49’ LS, bujur : 1120 00’ BT).
i. Risalatul Falakiyah oleh KH. Ramli
Hasan al-Gresikiy; dengan lokasi markaz observasinya kota Gresik
(=lintang : -070 10” LS, bujur : 1120 40’ BT ).
j. Risalatul Hisabiyah oleh KH. Hasan
Basri al-Gresikiy; dengan lokasi markaz observasinya kota Gresik (Jawa
Timur; lintang : -070 10’ LS, bujur : 1120 40’ BT).
08. Hisab Haqiqiy Tahqiqiy; Kelompok
sistim ini menggunakan table-tabel yang sudah dikoreksi dan menggunakan
perhitungan yang relative lebih rumit dari pada kelompok aliran Hisab
Haqiqiy Taqribiy serta telah memakai ilmu ukur segitiga bola.
Adapun kelompok yang memakai aliran hisab falakiyah ini adalah sebagai berikut :
a. al-Mathlaus Sa’id Fi Hisabil Kawakib
“Ala Rusydil Jadid oleh Syeikh Husein Zaid al-Mishra; dengan lokasi
markaz observasinya kota Mesir (lintang : 300 05’ LU, bujur : 310 00’
BT ).
b. al-Manahijul Hamidiyah oleh Syeikh
Abdul Hamid Mursy Ghaisul Falakiy as- Syafi’iy; dengan lokasi markaz
observasinya kota Mesir (=lintang : 300 05’ LU, bujur : 310 00’ BT
).
c. Muntaha Nataijul Aqwal oleh KH.
Muhammad Hasan As-‘Ariy al-Pasuruaniy; dengan lokasi markaz observasinya
kota Makkah al-Mukarramah (=lintang : 210 25’ LU, bujur : 390 50’ BT
).
d. al-Khulashatul Wafiyyah oleh KH.
Zubeir Umar al-Jailaniy as-Salatiga; dengan lokasi markaz observasinya
kota Makkah al-Mukarramah (=lintang : 210 25’ LU, bujur : 390 50’ BT
).
e. Badi’atul Mitsal oleh KH. Muhammad
Ma’shum ibn. ‘Ali al-Jombangi; dengan lokasi markaz observasinya kota
Jombang (Jawa Timur, lintang : -070 48’ LS, bujur : 1120 12’ BT ).
f. Hisab Haqiqiy oleh KH. Muhammad
Wardan Dipaningrat al-Yogyakarta; dengan lokasi markaz observasinya
kota Yogyakarta (Jawa Tengah; lintang : -070 48’ LS, bujur : 1100
21’ BT ).
g. Nurul Anwar oleh KH. Noor Ahmad
Shadiq ibn. Saryani al-Jepara; dengan lokasi markaz observasinya kota
Jepara (Jawa Tengah; lintang : -060 36’ LS, bujur : 1100 40’ BT
).
h. Ittifaq Dzatil Bain oleh KH. Muhammad
Zuber Abd. Karim al-Gresikiy; dengan lokasi markaz observasinya kota
Surabaya (Jawa Timur; lintang : -070 15’ LS, bujur : 1120 45’
BT ).
09. Hisab Haqiqiy Kontemporer; Kelompok
aliran sistim ini dalam teoritis dan aplikasinya telah menggunakan
media komputerisasi dan peralatan canggih seperti : Kompas, Theodolit,
GPS, dan sebagainya. Dalam perhitungan data-data hisab nya menggunakan
rumus-rumus yang sangat rumit disamping menggunakan teori ilmu ukur
segitga bola , semua data hisab diprogramkan melalui perangkat
komputerisasi untuk memperkecil kesalahan dalam perhitungan dan akurasi
hasil perhitungan sesuai dengan kenyataannya di markaz observasi.
Adapun kelompok aliran hisab ini adalah sebagai berikut :
a. New Combinations (New Comb) oleh KH.
Bidron Hadi al-Yogyakarta (=modifikasi sistim new comb USA); dengan
lokasi markaz observasinya kota Malang (lintang: -070 59’ LS, bujur :
1120 30’ BT) menurut Waktu Jawa (=J M T ).
b. Almanak Nautika oleh Jawatan TNI – AL
dinas Hidro-Oseanografi, Jakarta. Diterbitkan setiap tahun oleh Her
Majesty’s Nautical Almanac Office, Royal Greenwich Observatory,
Cambridge, London. , dengan lokasi markaz observasinya kota Green
Wich-London (=lintang : 600 00’ LU, bujur : 000 00’ BT ). Sistim
Almanak Nautika ini pertama sekali dikembangkan di Indonesia oleh H.
Saadoe’ddin Djambek (+Ketua Badan Hisab & Rukyah Depag RI yang
pertama).
c. Astronomical Tables of Sun, Moon, and Planets oleh Prof.Dr. Jean Meeus, Belgia, 1982 M., dengan lokasi markaz observasinya kota Greenwich-London.
d. Islamic Calender oleh Dr. H. Muhammad Ilyas, Malaysia, dengan lokasi markaz observasinya kota Greenwich-London.
e. Ephemeris Hisab & Rukyat dihisab
oleh Team Ahli Badan Hisab & Rukyat Depaertemen Agama RI Pusat,
Jakarta, diterbitkan setiap tahun , pertama kali terbit pada tahun 1993
M. Adapun lokasi markaz observasinya adalah kota Greenwich-London.
f. Inproved Lunar Astromomical & Tables oleh EW. Brown, dengan lokasi markaz observasinya kota Greenwich-London.
g. Hisab Awal Bulan oleh al-Ustdz H. Saado’eddin Djambek; dengan lokasi markaz observasinya kota Greenwich-London.
10. Catatan Khusus : Istilah “Ilmu Hisab
Haqiqiy dan Pengelompokannya “ menjadi tiga macam kategori tersebut
muncul pertama sekali pada acara Seminar Sehari Hisab & Rukyat
Departemen Agama RI pada tanggal 27 April 1992 M. di Tugu Bogor (Jawa
Barat). Pengelompokan tersebut dikemukakan oleh KH. Noor Ahmad ibn.
Shadiq ibn. Saryani (pengasuh Pondok Pesantren Jepara) dan Drs. H.
Taufiq SH. Adapun maksudnya untuk menunjukkan bahwa sistim kitab-kitab
yang telah ada dan menggunakan kaedah-kaedah ilmu ukur segitiga bola.
Pengelompokan sistim hisab tersebut didasarkan kepada data dan cara yang
ditempuh oleh seluruh sistim tersebut. Kelompok aliran Hisab Haqiqiy
Taqribiy menggunakan data tabel dan proses sederhana tanpa ilmu ukur
segitiga bola. Kelompok aliran Hisab Haqiqiy Tahqiqiy menggunakan tabel
dan proses perhitungannya lebih panjang, serta ilmu ukur segitiga
bola. Kelompok aliran Hisab Haqiqiy Kontemporer menggunakan tabel dan
proses lebih panjang serta ilmu ukur segitiga bola. Data pada hisab
haqiqiy kontemporer tersebut dicari berdasarkan rumus-rumus tertentu
yang cukup rumit, sehingga biasanya proses pencariannya menggunakan
computer untuk memudahkan perhitungan dan memperoleh hasil data yang
ter-akurat.
11. Sistim Penentuan Awal/Akhir Bulan Qomariah ; terdapat beberapa methode atau cara yang diperhitungkan , sebagai berikut :
a. Hisab ‘Urfiy dan Taqribiy; untuk
memberikan perkiraan hari-hari terakhir bulan qo-mariah, seperti yang
tercantum pada halaman pertama dalam kitab Badi’atul Mitsal,dan pada
kitab al-Khulashatul Wafiyyah.
b. Hisab Haqiqiy Bittaqribiy(=hisab
konvensional); adalah untuk memberikan pencarian jam-jam terakhir di
bahagian akhir bulan qomariah. Contoh : seperti yang tercantum pada
halaman kitab Sullamun Nayyirain, Fathurraufil Manan, al-Qawaidul
Falakiyah, dan lain-lain.
c. Hisab Haqiqiy Bittahqiqiy; adalah
untuk memberikan perkiraan menit-menit terakhir pada suatu jam di akhir
bulan qomariah. Contoh ; seperti yang tercantum dalam kitab
al-Khulashatul Wafiyyah (=uraiannya di bahagian tengah kitab tersebut),
Jean Meeus, dan lain-lain.
d. Hisab Kontemporer ; hamper sama dengan
hisab haqiqiy bittahqiqiy, akan tetapi data-data hisab yang dipakai
selalu didasarkan kepada data-data yang terakhir. Contoh : seperti
Almanak Ephemeris, Al-Manak Nautika, dan lain-lain.
Dari penelitian yang dilakukan dari
berbagai sistim yang ada, ternyata bahwa hasil hisab kontemporer lah
mempunyai akurasi yang cukup tinggi. Oleh karenanya, hisab
kontemporer inilah yang dijadikan sebagai standard dalam kegiatan
navigasi, antariksa, rukyatul hilal, dan lain sebagainya yang
berhubungan dengan segala fenomena alam semesta.
12. Garis Tanggal Hijriah ; adalah garis
batas antara tempat-tempat yang ke-esokan hariya sudah masuk bulan baru
qomariah dengan tempat-tempat yang belum masuk. Secara Tekhnis; garis
tanggal Hijriah ini merupakan batas antara tempat-tempat yang di sana
hilal mungkin terlihat (=karena berada di atas garis ufuk), dan
tempat-tempat yang hilal tidak mungkin terlihat (=karena masih berada
di bawah garis ufuk) sa’at matahari terbenam. Sebagaimana matahari
terbit dan terbenam di atas permukaan bumi pada sa’at-sa’at tertentu,
maka bulan pun terbit dan terbenam dengan cara yang sama pula.
Dengan demikian, garis batas tanggal tersebut ditentukan oleh
tempat-tempat yang di sana bulan dan matahari terbenam secara bersamaan.
Garis yang menghubungkan tempat-tempat tersebut menurut para ‘Ulama
Falak Indonesia (al-Ustadz Saadoe’ddin Djambek) dinamakan dengan
istilah, “Garis Batas Tanggal”; sedangkan menurut Taqwim Ditbinbapera
Departemen Agama RI dinamakan dengan istilah, “Garis Ketinggian Hilal
Nol Derjat”. Garis Ijtima’ ini tidak membujur Utara-Selatan
atau Timur-Barat, namun miring dan melengkung . Garis ini bergeser
setiap bulan.
13. Ma’na Rukyah (=harfiyah); “Melihat”;
yakni melihat dengan mata kepala. Dengan kata lain adalah sebagai
pengamatan terhadap hilal. Rukyah untuk menentukan awal bulan
qomariah dilakukan di tempat-tempat yang terbuka, utamanya di tepi
pantai laut lepas. Di wilayah Indonesia terdapat 30 titik markaz
observasi pengamatan rukyah hilal dari Sabang hingga Merauke.
Diantaranya adalah terletak di tepi pantai; yakni sebagai berikut :
a. Pelabuhan Ratu, Sukabumi di Jawa Barat.
b. Parang Tritis di Jawa Barat.
c. Tanjung Kodok di Jawa Timur.
d. Pelabuhan Sabang di Aceh Darussalam.
e. Merauke di Irian Barat.
14. Rukyah Bil Fi’li; adalah merupakan
usaha untuk melihat hilal dengan mata telanjang pada sa’at matahari
terbenam pada tanggal 29 bulan qomariah. Bila hilal dapat dilihat, maka
malam itu dank e-esokan harinya ditetapkan sebagai tanggal satu bulan
qomariah berikutnya, sedangkan bila hilal tidak berhasil dilihat, maka
tanggal satu bulan qomariah tersebut ditetapkan pada malam hari
berikutnya (=hari lusanya). Maka bilangan hari dari bulan yang sedang
berjalan digenapkan (=di-istikmalkan) menjadi 30 hari. Sistim Rukyah Bil
Fi’li inilah yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW. dan juga para
shahabat beliau.
15. Ijtima’ (Konjungsi,Crescent);
adalah suatu kondisi ketika bulan dalam peredaranya mengelilingi bumi…
berada di antara bumi dan matahari; dan posisinya paling dekat ke
matahari. Kondisi ini terjadi satu kali setiap bulan qomariah. Maka
jelaslah bahwa “Ijtima’” berlaku untuk setiap tempat di permukaan bumi,
permukaan bulan dan matahari. Waktu ijtima’ untuk suatu bulan qomariah
sama di seluruh dunia. Bila pada sa’at ijtima’ tersebut matahari
terbenam, maka di tempat tersebut juga bulan tepat sedang terbenam.
Maksudnya , pada sa’at matahari terbenam, bulan (=hilal) berada pada
ketinggian nol derjat; maka disebut tempat tersebut “tempat ketinggian
hilal nol derjat”. Oleh karena bumi berputar pada sumbunya dari Barat ke
Timur; maka tempat-tempat yang berada di sebelah Timur tempat
ketinggian nol derjat akan melihat matahari terbenam lebih dahulu dari
pada tempat-tempat ketinggian nol derjat. Jadi, pada sa’at ijtima’
terjadi, di tempat-tempat tersebut matahari sudah berada di bawah garis
ufuk, demikian pula halnya bulan (=hilal) yang berada segaris pada sa’at
ijtima’. Ini berarti bahwa pada sa’at matahari terbenam, di
tempat-tempat sebelah Timur tempat ketinggian hilal nol derjat, hilal
tidak mungkin dapat dilihat atau dirukyah karena sudah terbenam (=berada
di bawah garis ufuk mar’i). Sebaliknya, di tempat-tempat
sebelah Barat tempat ketinggian hilal nol derjat, matahari terbenam
lebih lambat dari pada waktu ijtima’, sehingga ijtima’ terjadi sebelum
matahari terbenam. Pada sa’at matahari terbenam, hilal belum terbenam
karena dilihat dari tempat di permukaan bumi, bulan beredar lebih lambat
dari pada matahari. Dengan demikian, ketika matahari terbenam, hilal
masih berada di atas ufuk mar’i sehingga ada peluang untuk dapat
dirukyah. Semakin jauh tenggang waktu antara ijtima’ dengan waktu
matahari terbenam, maka semakin tinggi hilal di atas ufuk mar’i
sehingga semakin besar pula peluang terlihat pada sa’at pelaksanaan
rukyah.
16. Kriteria Imkan Rukyah; Arti dasar :
perhitungan kemungkinan hilal terlihat. Selain memperhitungkan
wujudnya hilal di atas ufuk mar’i , ahli hisab juga memperhitungkan
berbagai faktor lain yang menentukan terlihatnya hilal bukan hanya
keberadaannya di atas ufuk mar’i , melainkan juga ketinggiannya di atas
garis ufuk mar’i dan posisinys yang cukup jauh dari matahari. Jadi,
dalam hisab kriteria imkan rukyah; kemungkinan praktek observasi rukyah
(=actual sighting) diperhitungkan dan diantisipasi. Dalam hisab kriteria
imkan rukyah, selain kondisi dan posisi hilal, diperhitungkan juga kuat
cahayanya (brightnes) dan batas kemampuan mata manusia. Dalam menyusun
hipotesanya dipertimbangkan pula data statistic keberhasilan dan
kegagalan rukyah, perhitungan teoritis dan kesepakatan di atara para
ahli falak dan astronomi. Hisab kriteria imkan rukyah adalah merupakan
yang paling mendekati persyaratan yang dituntut oleh fiqh dalam
penentuan waktu pelaksanaan ibadah syar’i.
17. Makna “Kemungkinan Terlihat” Pada
Kriteria Imkan Rukyah; Yakni bila pada sa’at dan setelah matahari
terbenam hilal masih berada di atas garis ufuk mar’i, maka ada
kemungkinan hilal akan terlihat. Adapun syaratnya adalah langit harus
terlihat cukup cerah tidak berawan, dan kondisi alam maupun kondisi si
pengamat mendukung. Oleh sebab itu, hadirnya hilal di atas ufuk mar’i
disebutkan sebagai “kemungkinan hilal dapat dilihat (=imkan rukyah).
Semakin tinggi hilal berada di atas ufuk mar’i , maka semakin besar pula
kemungkinan terlihat. Sebab, selain lebih mudah dilihat karena lebih
jauh ketinggiannya dari pada matahari yang sudah terbenam, semakin
panjang waktu untuk melakukan pengamatan sebelum hilal tersebut
terbenam.
18. Makna “Hasil Hisab”; Data yang
menunjukkan kapan bulan dan matahari berada dalam kedudukan ijtima’,
berapa derjat ketinggian (altitude) dan azimuth (=sudut kemiringan arah)
bulan ketika matahari terbenam, kapan bulan terbenam, dsb. Hasilnya
bias berbeda sedikit ataupun banyak antara satu dengan lainnya
tergantung pada cara perhitungan hisabnya.
19. Makna “Kesimpulan Hisab”; Pernyataan kapan sa’at suatu awal bulan qomariah terjadi.
20. Ufuk Mar’i (Ufuk Pandangan); Garis
singgung pandangan mata dengan permukaan bumi, dan batasan ini lebih
nyata mendekati keadaan sebenarnya pada sa’at rukyah. Hisab Haqiqiy
hanya memperhitungkan wujud hilal di atas ufuk pandangan atau ufuk
sesungguhnya. Adapun dasar anggapannya adalah asalkan hilal ada di atas
garis ufuk, maka ke-esokan harinya dapat dipastikan merupakan awal bulan
baru qomariah. Seberapa tinggi hilal berada di atas garis ufuk dan
seberapa jauh arah pandangannya dari arah ke matahari tidaklah
dipermasalahkan. Dengan demikian, bahwa hisab kriteria haqiqiy masih
kurang realistis.
21. Terhadap Ketentuan Keberadaan
Adanya Hilal di Atas Ufuk Mar’i ; Terdapat 3 macam kategori criteria;
yakni sebagai berikut :
a. Hilal dianggap sudah wujud ketika ijtima’ terjadi sebelum matahari terbenam.
b. Hilal dianggap sudah muncul bila
pada sa’at matahari terbenam, hilal diperhitungkan telah berada di atas
ufuk haqiqiy (=true horizon).
c. Hilal dianggap telah muncul bila
pada sa’at ghurub matahari menurut perhitungan berada di garis ufuk
mar’i (=visible/ apparent horizon).
22. Faktor-Faktor Yang Menyebabkan
Terhalangnya Pandangan Ke Arah Hilal; Menurut teoritis dan aplikasi di
lapangan sebagai berikut :
a. Ketebalan awan; dalam kondisi berawan, mendung , awan tebal dan awan hitam.
b. Partikel atau butiran kecil yang
menghambat pandangan yang berasal dari pada air (hydrometeor); seperti :
kabut mist (kabut tipis) dan hujan, serta partikel lainnya (litometeor)
seperti : debu dan asap.
Catatan : Partikel-partikel tersebut
mempunai dampak terhadap pandangan; mengurangi cahaya, mengaburkan citra
(bayangan) dari benda yang diamati, dan menghamburkan cahaya. Dalam hal
ini, awan bias menyebabkan ketiga dampat tersebut tergantung pada
ketebalan dan bahan asal awan. Hujan yang ringan akan membatasi
pandangan antara 3 s/d 10 Km. Hujan yang lebat akan membatasi
pandangan antara 50 Mtr s/d 500 Mtr. Dengan demikian, factor hujan
menyebabkan ketidak mungkinkan dapat dilakukannya rukyah terhadap hilal
yang jaraknya rata-rata 380.000 Km. Sedangkan kabut dapat juga
membatasi pandangan hingga jarak sekitar 1 Km., kabut tipis tidak
menghambat pandangan lebih jauh. Namun keduanya tetap tidak memungkinkan
rukyah bil fi’li.
23. Hilal Tanggal Satu; Hilal yang
terlihat pertama sekali setelah menghilang dari langit pada malam
sebelumnya. Catatan : Ketika terlihat pertama sekali, hilal sangat redup
(=kuat cahayanya adalah 1% dari kuat cahaya purnama), dan hilal sangat
tipis (hanya sekitar 1% dari luas bulan purnama) serta hilal tidak
terlalu tinggi di atas ufuk mar’i (sekitar kurang dari 10 derjat).
Ke-esokan petang harinya, hilal sudah lebih tebal sekitar empat kali
lebih terang dengan ketinggian yang bias mencapai sekitar 20 derjat.
Ketentuan kepastian wujudnya hilal tanggal satu qomariah dengan tanggal
lainnya adalah berdasarkan hasil perhitungan hisab.
- 24. Ketinggian Minimum Hilal; Dalam hal ini para ‘Ulama Falak dan
astronom berbeda pendapat tentang ketentuan patokan ketinggian minimum
hilal supaya dapat terlihat, sebagai berikut :
- Khusus untuk wilayah Indonesia dan juga Mabims (=Malaysia, Brunai
Darussalam, Indonesia, Singapure) menetapkan bahwa ketinggian minimum
hilal di atas ufuk mar’i adalah 2 derjat.
- Menurut Danjon (berdasarkan kajian ilmiah astronomi) kriterianya
adalah bahwa jarak busur antara bulan dan matahari pada sa’at matahari
terbenam minimum 7 derjat, hal ini didasarkan kepada dalil Phytagoras : (
jarak busur )2 = (tinggi hilal)2 + (beda azimuth matahari dan bulan)2
- Hilal berpeluang terlihat dengan mata telanjang dengan kemungkinan
50 : 50 ; yang disusun berdasarkan kesepakatan Istambul pada
Konferensi Almanak Islam pada tahun 1978 M. yakni jarak busur minimal
8.0 derjat, tinggi hilal minimal 5.0 derjat. d. Menurut Ilyas,
kriterianya adalah bahwa jarak busur minimal 10.5 derjat, tinggi hilal
5.0 derjat.
25. Wilayatul Hukmi; Prinsif ini adalah
salah satu dari tiga macam kategori konsepsi fiqh Islam; menurut Imam
Hanafi dan Maliki penanggalan qomariah harus sama di dalam satu wilayah
hokum suatu negara. Menurut Imam Hambali, kesamaan tanggal qomariah
ini harus berlaku di seluruh dunia di bahagian mana malam dan siang yang
sama. Sedangkan menurut Imam Syafi’iy, penanggalan qomariah ini hanya
berlaku di tempat-tempat yang berdekatan sejauh jarak yang dikatakan
satu mathla’. Inilah prinsif mathla’ dalam mazhab Syafi’iy. Indonesia
menganut prinsif wilayatul hukmi; yakni bahwa hilal terlihat di manapun
dalam wilayah wawasan nusantara, maka telah dianggap berlaku di seluruh
wilayah Indonesia. Meskipun wilayah Indonesia dilewati oleh garis
penanggalan Islam Internasionalyang secara tekhnis berarti bahwa wilayah
Indonesia terbagi atas dua bahagian yang mempunyai tanggal hijrah
berbeda; maka seluruh ummat Islam di Indonesia melaksanakan ibadah puasa
dan berhari raya secara serentak. 26. Mathla’ Hilal; Hampir semua
kitab fiqh yang membicarakan tentang ibadah puasa,membicarakan juga
tentang beda mathla’ dalam rangka menjelaskan ukuran jarak antara dua
tempat sehubungan dengan pengaruh rukyah. Adapun ukuran jarak antara dua
tempat tersebut adalah sebagai berikut : a. Musafah Qoshar; yakni
jarak dua tempat tersebut adalah 16 farsakh atau sama dengan 88.704 Km.
Dimana 1 farsakh setara dengan 5.544 Km. Ini adalah merupakan
pendapat Imam al-Faraniy, Imam al-Haramain, Imam al-Ghazali, al-Baghawy,
al-Rafi’iy, dan Imam Nawawiy dalam kitabnya Syarh Muslim. b. Berbeda
Mathla’ Hilal; Dalam hal ini para Fuqoha yang berpendapat bahwa ukuran
jauh jarak tersebut berbeda mathla’; hanya menyebutkan contohnya saja
tidak memberikan suatu qoedah yang pasti sehingga dapat diketahui
berbedanya mathla’ antara tempat rukyah dengan tempat yang lain.
Sehingga hal ini menimbulkan perbedaan pendapat di antara mereka tentang
kriteria beda mathla’ antara dua tempat tersebut menjadi tiga macam
versi; yakni :
1. Menurut Ibn Hajar al-Haitamiy mengutip
pendapat dari Ardubili bahwa berbeda mathla’ itu ialah jauh antara dua
tempat yang apabila nampak hilal di suatu tempat biasanya tidak tampak
pada tempat yang lain. Sedangkan menurut as-Syarwaniy mengutip pendapat
dari al-Kurdy bahwa berbeda antara dua tempat pada masa terbit fajar,
matahari dan bintang-bintang begitu pula masa terbenamnya. Hal ini
disebabkan karena berbeda pada lintang dan bujur geografisnya. Jika
Bujur geografisnya sama, mesti sama pula pada masa rukyah hilal walaupun
nilai lintang geografisnya sangat besar perbedaannya. Al-Bujairamiy
juga mengutip pendapat al-Qalyubiy dengan tambahan “persis sama” (
). Sedangkan Muhammad ar-Ramliy mengutip penapat dari
al-Tibrizy berpendapat bahwa tidak mungkin berbeda mathla’ bila jauh
antara dua tempat tidak sampai mencapai ukuran 24 farsakh ( 133.056
Km.).
2. Menurut Abdullah as-Syarqawiy mantan
Rektor al-Azhar, Cairo-Mesir menjelaskan bahwa para Fuqoha umumnya
berpendapat bila jauh antara dua tempat tersebut tidak sampai 24 farsakh
(= 133.056 Km.) dari arah mana sajapun, maka antara kedua tempat
tersebut bersamaan mathla’ dan bila lebih dari pada 24 farsakh, maka
antara keduanya berbeda mathla’.
3. Pendapat Sayyid Utsman al-A’lawiy
menjelaskan bahwa yang menjadi pegangan ‘Ulama Mutaakhkhirin; seperti :
al-Bujairamy dan Abu Makhramah tentang mathla’ hilal adalah bila
selisih bujur geografis antara dua tempat lebih besar dari 8 derjat (=
00j 32m 000 ) maka antara keduanya berbeda mathla’. Para ‘Ulama yang
mengutip pendapat ini diantaranya adalah Sayyid Abdurrah man Ba’lawiy,
Muhammad Arsyad al-Banjariy, Zubeir Umar al-Jailany dan Sayyid Muhammad
as-Syaliy.
27. Garis Tanggal Internasional/Date
Line International; Garis khayal yang kurang lebih mengikuti bujur 1800
dan dijadikan tempat pergantian tanggal; dalam praktiknya garis
tersebut melintasi Selat Bering membelok kea rah Barat Daya sampai ke
Pulau Attu lalu membelok kea rah Tenggara menyusuri bujur 1800 sampai ke
Kepulauan Allice lalu membelok lagi ke arah Tenggara sampai ke
Kepulauan Sanva, kemudian menyusuri 1740 Bujur Barat terus sampai kea
rah Selatan.
28. Inklinasi; Penyimpangan kedudukan
sumbu bumi terdapat bidang datar sebesar 23.50 dan membentuk bidang
ekliptika akibat dari pada inklinasi tersebut terjadi empat macam musim
di permukaan bumi (=musim panas, dingin,semi, dan gugur) di daerah yang
beriklim sedang.
29. Lingkaran Ekliptika; Lingkaran
perjalanan gerak semu matahari sepanjang tahun di bola langit. Lingkaran
ini berpotongan dengan equator di titik Aries atau Vernalekuinox dan
Libra atau Autummalekuinox dan membentuk sudut sebesar 23.50 dengan
equator. Titik Aries ini juga disebut dengan istilah “titik semi” di
mana matahari mulai memasuki bola langit di bahagian Utara dalam
pergerakan tahunannya. Titik Semi juga beredar di bola langit karena
rotasi bumi, dan letaknya terhadap bintang-bintang dapat dikatakan
tetap.
30. Tinggi Suatu Benda Langit; ialah jarak busur pada lingkaran vertical yang melalui benda langit di atas horizon.
31. Bujur Matahari (Longitude of Sun);
ialah besar sudut busur antara lingkaran matahari dari Vernalequinox
diukur kea rah Timur sepanjang garis ekliptika.
32. Deklinasi Matahari (Declination of
Sun); ialah besar busur dari sudut khatulistiwa langit terhadap bahagian
Utara dan bahagian Selatan bumi.